Sebelum Indonesia merdeka, Yogyakarta merupakan
daerah yang mempunyai pemerintahan sendiri atau disebut Zelfbestuurlandschappen/Daerah
Swapraja, yaitu Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Kasultanan Ngayogyakarta
Hadiningrat didirikan oleh Pangeran Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengku
Buwono I pada tahun 1755,
sedangkan Kadipaten Pakualaman didirikan oleh Pangeran Notokusumo (saudara
Sultan Hamengku Buwono II) yang bergelar Adipati Paku Alam I pada tahun 1813.
Pemerintah Hindia Belanda mengakui Kasultanan, dan Pakualaman sebagai kerajaan
dengan hak mengatur rumah tangganya sendiri yang dinyatakan dalam kontrak
politik. Kontrak politik yang terakhir Kasultanan tercantum dalam Staatsblaad
1942 Nomor 47, sedangkan kontrak politik Pakualaman dalam Staatsblaad
1941 Nomor 577. Eksistensi kedua kerajaan tersebut telah mendapat pengakuan
dari dunia internasional, baik pada masa penjajahan Belanda,
Inggris,
maupun Jepang.
Ketika Jepang meninggalkan Indonesia, kedua kerajaan tersebut telah siap
menjadi sebuah negara sendiri yang merdeka, lengkap dengan sistem
pemerintahannya (susunan asli), wilayah, dan penduduknya.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia (RI), Sri Sultan Hamengku
Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII menyatakan kepada Presiden RI, bahwa Daerah Kasultanan
Yogyakarta, dan Daerah Pakualaman menjadi wilayah Negara RI, bergabung menjadi
satu kesatuan yang dinyatakan sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sri
Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII sebagai Kepala Daerah, dan
Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Hal tersebut
dinyatakan dalam:
- Piagam kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 19 Agustus 1945 dari Presiden RI.
- Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 5 September 1945 (dibuat secara terpisah).
- Amanat Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober 1945 (dibuat dalam satu naskah).
Dalam perjalanan sejarah selanjutnya kedudukan
DIY sebagai Daerah Otonom setingkat Provinsi sesuai dengan
maksud pasal 18 Undang-undang Dasar
1945 (sebelum perubahan) diatur dengan Undang-undang Nomor
22 Tahun 1948 tentang Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah.
Sebagai tindak lanjutnya kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk dengan Undang-undang Nomor
3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah, dan ditambah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1819) yang sampai saat ini masih
berlaku. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan DIY meliputi Daerah Kasultanan
Ngayogyakarta Hadiningrat, dan Daerah Kadipaten Pakualaman. Pada setiap
undang-undang yang mengatur Pemerintahan Daerah, dinyatakan keistimewaan DIY
tetap diakui, sebagaimana dinyatakan terakhir dalam Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004.
Dalam sejarah perjuangan mempertahankan
kemerdekaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), DIY mempunyai peranan yang penting.
Terbukti pada tanggal 4 Januari 1946
sampai dengan tanggal 27 Desember 1949[7]
pernah dijadikan sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia. Tanggal 4 Januari
inilah yang kemudian ditetapkan menjadi hari Yogyakarta Kota Republik pada
tahun 2010.
Pada saat ini Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat
dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kadipaten Pakualaman dipimpin oleh Sri Paku Alam X
yang sekaligus menjabat sebagai Gubernur, dan Wakil Gubernur DIY. Keduanya
memainkan peran yang menentukan dalam memelihara nilai-nilai budaya, dan adat
istiadat Jawa dan
merupakan pemersatu masyarakat Yogyakarta.
Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Daerah_Istimewa_Yogyakarta
Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Daerah_Istimewa_Yogyakarta

Silahkan berkomentar dengan sopan dan beradab :D
ConversionConversion EmoticonEmoticon